8 Okt 2014
Jumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Untuk mengantisipasi berulangnya pelanggaran, Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik indonesia (Polri). Kemitraan ini mencakup pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran haji dan umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengungkapkan pada musim haji 2012, ada 16 PIHK atau biro perjalanan haji terindikasi melakukan pelanggaran. Tiga di antaranya bahkan tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jamaah.
Ketiga PIHK yang tidak memiliki izin tersebut, yakni PT Safarina Niaga Utama yang gagal memberangkatkan 339 orang, PT Jabal Rahmah gagal menerbangkan 90 jamaahnya dan PT Azizi Audinia Wisata dengan 76 jamaah. ‘Pelanggaran semacam itu yang harus segera ditindak lanjuti pihak kepolisian,” kata Anggito pada sela penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta.
Langkah ini, ujar Anggito, sekaligus bertujuan menyelesaikan persoalan secara adil dan tuntas. Beberapa kasus haji khusus merugikan masyarakat dan sebenarnya merugikan biro perjalanan itu sendiri.
Menag Suryadharma ini menyatakan, langkah konkret pasca penandatanganan adalah melaporkan setiap biro perjalanan bermasalah ke polisi.
Menurut Suyadharma, jenis pelanggaran yang dapat dipidanakan misalnya tidak memberikan kepastian keberangkatan dan kepulangan bagi jamaah, serta tidak memberikan pelayanan sesuai standar. Ia menjelaskan, calon jamaah haji rata-rata harus menunggu 12 tahun: Setelah itu baru mereka berangkat ke Tanah Suci.
Waktu tunggu yang lama itu menjadi penyebab utama SUburnya pelanggaran oleh biro perjaanan haji nakal. MUncullah penipuan-penipuan.
Mereka menjanjikan pada jamaah bisa berangkat Cepat karena mengaku kenal dengan menteri,” kata Suryadharma. Banyak kerugian jamaah akibat penipuan, misalnya jamaah tak memperoleh tenda penginapan dan konsumsi di Arafah.
Pemerintah telah memberikan peringatan keras dan mengancam mencabut izin biro yang melanggar. Suryadharma mengaku, pihaknya tak bisa langsung mencabut izin mereka. Alasannya, mereka masih harus bertanggung jawab pada jamaah yang gagal berangkat. Ia meminta masyarakat hanya menggunakan jasa biro berizin diri Kemenag.
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fajar Prihantoro, yang mewakili Kapolri mengatakan, penyelenggaran ibadah haji tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenag. ini tanggung jawab nasional di dalamnya termasuk Polri. Caranya dengan memberikan rasa aman bagi jamaah.
Fajar mengatakan, Polri harus terus membangun komitmen untuk mengatasi permasalahan dalam haji. “Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.” Feriy kisihandi
Untuk mengantisipasi berulangnya pelanggaran, Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik indonesia (Polri). Kemitraan ini mencakup pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran haji dan umrah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengungkapkan pada musim haji 2012, ada 16 PIHK atau biro perjalanan haji terindikasi melakukan pelanggaran. Tiga di antaranya bahkan tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jamaah.
Ketiga PIHK yang tidak memiliki izin tersebut, yakni PT Safarina Niaga Utama yang gagal memberangkatkan 339 orang, PT Jabal Rahmah gagal menerbangkan 90 jamaahnya dan PT Azizi Audinia Wisata dengan 76 jamaah. ‘Pelanggaran semacam itu yang harus segera ditindak lanjuti pihak kepolisian,” kata Anggito pada sela penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta.
Langkah ini, ujar Anggito, sekaligus bertujuan menyelesaikan persoalan secara adil dan tuntas. Beberapa kasus haji khusus merugikan masyarakat dan sebenarnya merugikan biro perjalanan itu sendiri.
Menag Suryadharma ini menyatakan, langkah konkret pasca penandatanganan adalah melaporkan setiap biro perjalanan bermasalah ke polisi.
Menurut Suyadharma, jenis pelanggaran yang dapat dipidanakan misalnya tidak memberikan kepastian keberangkatan dan kepulangan bagi jamaah, serta tidak memberikan pelayanan sesuai standar. Ia menjelaskan, calon jamaah haji rata-rata harus menunggu 12 tahun: Setelah itu baru mereka berangkat ke Tanah Suci.
Waktu tunggu yang lama itu menjadi penyebab utama SUburnya pelanggaran oleh biro perjaanan haji nakal. MUncullah penipuan-penipuan.
Mereka menjanjikan pada jamaah bisa berangkat Cepat karena mengaku kenal dengan menteri,” kata Suryadharma. Banyak kerugian jamaah akibat penipuan, misalnya jamaah tak memperoleh tenda penginapan dan konsumsi di Arafah.
Pemerintah telah memberikan peringatan keras dan mengancam mencabut izin biro yang melanggar. Suryadharma mengaku, pihaknya tak bisa langsung mencabut izin mereka. Alasannya, mereka masih harus bertanggung jawab pada jamaah yang gagal berangkat. Ia meminta masyarakat hanya menggunakan jasa biro berizin diri Kemenag.
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fajar Prihantoro, yang mewakili Kapolri mengatakan, penyelenggaran ibadah haji tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenag. ini tanggung jawab nasional di dalamnya termasuk Polri. Caranya dengan memberikan rasa aman bagi jamaah.
Fajar mengatakan, Polri harus terus membangun komitmen untuk mengatasi permasalahan dalam haji. “Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.” Feriy kisihandi