31 Okt 2014
KPU siap menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU siap memasukkan nama PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. “KPU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan PT1’UN,” kata Kornisioner KPIJ Ida Budhiati.
Dia mengaku sudah menerizna salman putusan P’I7UN. Namun, kata Ida, hingga saat mi KPU belum bisa menggelar rapat pleno untuk memastikan nasib PKPI.
Menurut Ida, PKPI akan diberikan nomor urut peserta 15. Sepuluh parpol nasional dan tiga parpol lokal Aceh sudah mendapat nornor urut. PBB mendapat nomor urut 14 dan nomor berikutnya milik PKPI.
Pakar hukum tata negara dan Universitas Andalas Feri Amsari
mengatakan, KPU sebenarnya perlu mendapat apresiasi karena berniat menyederhanakan jumlah parpol pada Pemilu 2014 melalui verifikasi yang ketat.
Namun, fiat itu terganjal oleh kinerja petugas KPU di daerah dalam melakukan verifikasi. “Data-data yang disampaikan dan KPU di daerah lemah, mengapa dengan begitu mudahnya terbantahkan di PTTUN,” kata Feri, Jumat (22/3).
Menurut dia, kekalahan di PTTUN harus menjadi bahan evaluasi KPU untuk menurut kembali pola kinerja verifikasi faktual. KPU pusat jangan percaya begitu saja dengan laporan KPU daerah.
PPTUN mengabulkan gugatan PKPI atas KPU pada Kamis (2 1/3). PKPI menggugai karena KPU tak melaksanakan rekomendasi Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Penolakan KPU atas rekomendasi Bawaslu merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan, PBB mendapat
putusan pengabulan gugatan dan PTTUN pada Senin (18/3). Berbeda dengan PKPI yang terlebih dahulu mengadu ke Bawaslu, PBB memilih langsung melakukan gugatan melalui PTTUN. PBB menjadi peserta Pemilu 2014 karena KPU tak ruelakukan kasasi alas putusan PTYUN .
Dua keputusan PTTIJN itu tak lantas mernl)Uat KPU merasa memiliki kelemahan dalam kebijakannya soal partai politik peserta Pemilu 2014. Sebaliknya, KPU merasa telah melakukan tugasnya dalam verifikasi faktual dengan baik. “Tidak ada yang salah dengan kebijakan KPU,” kata I(omisioner KPU Ferry Kurnia.
Ferry menjelaskan, proses verifikasi faktual sudah dilakukan berdasarkan fakta. Menurut dia, tidak ada data yang salah dalam proses venifikasi. Semua proses veriflkasi sudah diketahui publik dart tingkat kabupaten/kota sampai provinsi.
Segera respons KPU segera merespons PTTUN yang memutuskan PKPI berhak mengikuti pemilu. KPU menggelar rapat pleno ‘pada Senin (25/3). “Kami akan respons segera. Tapi, saat ini lima komisioner sedang bertugas di Morowali, Sulawesi Tengah. Besok mereka kembali, selanjutnya kami akan pleno dan putuskan paling lambat Senin,” kata Ketua KPU Husni Karnil Manik, di Jakarta, Jumat (2 2/3).
Berbeda dengan Ida, Husni mengaku belum memiliki gambaran langkah apa yang akan diambil karena belum membaca salman putusan PTTUN terhadap PKPI. Meski PTTUN menekankan KPU tidak memuliki hak mengajukan kasasi, Husni menilai KPU belum bisa langsung meloloskan PKPI.
KPU juga tak langsung mengabulkan tuntutan Bawaslu yang terlebih dahulu telah menetapkan PKPI berhak ikut pemilu. Alasannya, keputusan Bawaslu sifatnya tidak mengikat langsung KPU, Bawaslu, kata Husni, memaksakan keputusan itu final dan mengikat, padahal tidak. Namun, dengan adanya putusan PTTUN, KPU akan mengubah sikapnya pada PKPI. m ikhsan/swtdieqy/abduLLah sammy
Dia mengaku sudah menerizna salman putusan P’I7UN. Namun, kata Ida, hingga saat mi KPU belum bisa menggelar rapat pleno untuk memastikan nasib PKPI.
Menurut Ida, PKPI akan diberikan nomor urut peserta 15. Sepuluh parpol nasional dan tiga parpol lokal Aceh sudah mendapat nornor urut. PBB mendapat nomor urut 14 dan nomor berikutnya milik PKPI.
Pakar hukum tata negara dan Universitas Andalas Feri Amsari
mengatakan, KPU sebenarnya perlu mendapat apresiasi karena berniat menyederhanakan jumlah parpol pada Pemilu 2014 melalui verifikasi yang ketat.
Namun, fiat itu terganjal oleh kinerja petugas KPU di daerah dalam melakukan verifikasi. “Data-data yang disampaikan dan KPU di daerah lemah, mengapa dengan begitu mudahnya terbantahkan di PTTUN,” kata Feri, Jumat (22/3).
Menurut dia, kekalahan di PTTUN harus menjadi bahan evaluasi KPU untuk menurut kembali pola kinerja verifikasi faktual. KPU pusat jangan percaya begitu saja dengan laporan KPU daerah.
PPTUN mengabulkan gugatan PKPI atas KPU pada Kamis (2 1/3). PKPI menggugai karena KPU tak melaksanakan rekomendasi Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta KPU memasukkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Penolakan KPU atas rekomendasi Bawaslu merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan, PBB mendapat
putusan pengabulan gugatan dan PTTUN pada Senin (18/3). Berbeda dengan PKPI yang terlebih dahulu mengadu ke Bawaslu, PBB memilih langsung melakukan gugatan melalui PTTUN. PBB menjadi peserta Pemilu 2014 karena KPU tak ruelakukan kasasi alas putusan PTYUN .
Dua keputusan PTTIJN itu tak lantas mernl)Uat KPU merasa memiliki kelemahan dalam kebijakannya soal partai politik peserta Pemilu 2014. Sebaliknya, KPU merasa telah melakukan tugasnya dalam verifikasi faktual dengan baik. “Tidak ada yang salah dengan kebijakan KPU,” kata I(omisioner KPU Ferry Kurnia.
Ferry menjelaskan, proses verifikasi faktual sudah dilakukan berdasarkan fakta. Menurut dia, tidak ada data yang salah dalam proses venifikasi. Semua proses veriflkasi sudah diketahui publik dart tingkat kabupaten/kota sampai provinsi.
Segera respons KPU segera merespons PTTUN yang memutuskan PKPI berhak mengikuti pemilu. KPU menggelar rapat pleno ‘pada Senin (25/3). “Kami akan respons segera. Tapi, saat ini lima komisioner sedang bertugas di Morowali, Sulawesi Tengah. Besok mereka kembali, selanjutnya kami akan pleno dan putuskan paling lambat Senin,” kata Ketua KPU Husni Karnil Manik, di Jakarta, Jumat (2 2/3).
Berbeda dengan Ida, Husni mengaku belum memiliki gambaran langkah apa yang akan diambil karena belum membaca salman putusan PTTUN terhadap PKPI. Meski PTTUN menekankan KPU tidak memuliki hak mengajukan kasasi, Husni menilai KPU belum bisa langsung meloloskan PKPI.
KPU juga tak langsung mengabulkan tuntutan Bawaslu yang terlebih dahulu telah menetapkan PKPI berhak ikut pemilu. Alasannya, keputusan Bawaslu sifatnya tidak mengikat langsung KPU, Bawaslu, kata Husni, memaksakan keputusan itu final dan mengikat, padahal tidak. Namun, dengan adanya putusan PTTUN, KPU akan mengubah sikapnya pada PKPI. m ikhsan/swtdieqy/abduLLah sammy