Terpidana pencuri piring, Rasminah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul di Jakarta, Rabu (1/2/2012). Menurut Hotma, keputusan MA yang mememjarakan Rasminah selama 130 hari diluar akal sehat dan patut dilawan lewat PK.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat (dissenting opinion). Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
Menurut Hotma, Putusan MA menunjukkan hati nurani MA terkikis. Kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompoel, mendukung usulan gerakan 'Piring untuk MA' untuk mengetuk hati nurani MA.
"Saya dukung usulan itu. Bagus itu," kata Hotma saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Mawar Saron, Jalan Sunter Boulevard, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2012).
Kasus Rasminah bermula dari tuduhan majikannya, majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri yang menuding Rasminah mencari 1 kg buntut sapi, 6 piring, 500 gram perhiasan dan uang beberapa ratus dolar AS pada tahun 2010. Namun di tingkat tuntutan, jaksa hanya mendakwanya dengan pencurian 6 piring.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/02/01/122413/1831249/157/1/rasminah-si-pencuri-piring-ajukan-pk?p993302red
Description:
Rasminah Si Pencuri Piring Ajukan PK
Rating:
4.5
Reviewer:
Unknown
-
ItemReviewed:
Rasminah Si Pencuri Piring Ajukan PK
Hot News!!! "Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda"
0 komentar :
Posting Komentar
Mau tukeran link? silakan buka Link sahabat dan apabila ada pertanyaan silakan tulis di Kotak Pertanyaan. Terima Kasih...
Kami akan menghapus komentar yang: Tak sopan, memakai HURUF BESAR, berupa caci maki, mengandung kata-kata kebun binatang, debat kusir, provokasi, di luar konteks, berupa undangan/ reklame. Komentar yang terlalu panjang, tanpa paragraf dan sulit dipahami. Komentar copy-paste, silakan di-link saja.
Isi komentar adalah tanggung jawab penulis komentar, bukan tanggung jawab pengelola blog/situs ini. Harap maklum.