Lalu apa yang telah pemerintah perbuat untuk membasmi penyakit ini, dengan membuat undang-undang ?..
Efektif kah…kalo kita lihat berita persidangan korupsi di tv, adakah rasa takut atau penyesalan yang kita lihat dalam raut muka si terdakwa…yang kita lihat hanya ekspresi terdakwa yang tenang, senyum, bahkan ada juga dengan bangganya melambaikan tangannya ke wartawan, seakan-akan yang telah dia lakukan itu hanya perkara remeh.
Lalu bagaimana dengan undang-undang. Kalo teman2 liat isi UU Pemberantasan Korupsi, menurut ane hukumannya masih dibilang ringan. Untuk hukuman penjara, minimal 1 tahun maksimal seumur hidup, untuk denda maksimal 1 milyar. Di dalamnya sih terdapat hukuman mati, tetapi tidak terlalu jelas mengenai korupsi yang bagaimana yang berhak mendapatkan hukuman mati…
Menurut kamu………………..hukuman minimal apa yang cocok buat si koruptor.
HUKUMAN MATI
PENJARA SEUMUR HIDUP
POTONG TANGAN
Kalo menurut ane ada alternative lain yang lain yang mungkin teman2 lain setuju. Hukumannya apa?.....Hukumannya yaitu potong jari, trus jari mana yang harus dipotong,yah yang paling besar dong…..yup…Jempol. Jadi yang korupsi gak usah di penjara,gak usah di hukum mati apalagi di potong tangannya, cukup potong jempolnya + bayar denda 10x dari uang korupsinya….ginama….nanti jadinya kayak gambar di bawah ini nih….
Description: Hukuman Para Koruptor Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Hukuman Para Koruptor Hot News!!! "Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda"
0 komentar :
Posting Komentar
Mau tukeran link? silakan buka Link sahabat dan apabila ada pertanyaan silakan tulis di Kotak Pertanyaan. Terima Kasih...
Kami akan menghapus komentar yang: Tak sopan, memakai HURUF BESAR, berupa caci maki, mengandung kata-kata kebun binatang, debat kusir, provokasi, di luar konteks, berupa undangan/ reklame. Komentar yang terlalu panjang, tanpa paragraf dan sulit dipahami. Komentar copy-paste, silakan di-link saja.
Isi komentar adalah tanggung jawab penulis komentar, bukan tanggung jawab pengelola blog/situs ini. Harap maklum.